Polisi Panggil Penjual Tiket Konser Coldplay di Jakarta Buntut dari Banyaknya Kasus Penipuan

- 21 Mei 2023, 17:44 WIB
Polisi panggil pihak penyedia jasa tiket konser Coldplay
Polisi panggil pihak penyedia jasa tiket konser Coldplay /PMJ News/ Fajar/

SEMARANGKU - Pihak Bareskrim Polri bakal melakukan pemanggilan kepada perwakilan perusahaan yang menangani penjualan tiket sehubungan dengan banyaknya laporan kasus dugaan penipuan tiket Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.

Aparat polisi mengklaim sudah mengetahui tindakan penipuan tersebut melalui patroli siber. Mereka membongkar modus yang dilancarkan oleh para pelaku yakni dengan mengaku sebagai penjual jasa dan menawarkan jastip pembelian tiket konser Coldplay.

"Kami (polisi) telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada penjualan tiket konser Coldplay, melalui hasil patroli siber yang rutin dilakukan oleh tim siber Bareskrim Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Makin Merajalela, Polisi Langsung Bergerak Cepat

Diketahui dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay menyeruak usai beberapa penggemar grup musik dari Inggris itu menuliskan pernyataan di akun media sosial. Aksi kejahatan tersebut dikatakan telah menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Tim kepolisian pun bergegas menangani perkara agar pelaku bisa segera ditangkap dan tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan. Mereka ini tengah berupaya mengumpulkan beberapa informasi terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," ungkapnya.

Baca Juga: Awas, Penipuan Tiket Konser Coldplay Marak Terjadi, Disebut sudah Bikin Korban Merugi hingga Rp50 Juta

Perusahaan penyedia jasa penjualan tiket resmi seharusnya memberikan sosialisasi kepada konsumen terlebih dahulu dan menghimbau agar selalu waspada akan adanya potensi penipuan.

Ramadhan meminta para korban penipuan penjualan tiket untuk menyampaikan laporan supaya kasus yang sedang viral ini dapat segera ditangani.

Menurut informasi yang beredar, diketahui terdapat 14 korban penipuan tiket konser Coldplay sudah melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian para korban mencapai RP30 juta.

Menurut penjelasan dari pengacara salah satu korban, pelaku meminta korbannya mengirimkan sejumlah uang agar pemesanan tiket bisa langsung diproses, setelah uang ditransfer pelaku memblokir nomor telepon korban.

"Salah satu korban, dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke oknum penjual) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," tutur pengacara itu.

Lebih lanjut, pasal yang dilaporkan oleh sejumlah korban yaitu Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x