Tegas! Ridwan Kamil Nonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran : Buntut Curhat Kasus Guru Muda ASN

- 12 Mei 2023, 18:00 WIB
Potret Ridwan Kamil & Husein Ali Rafsanjani
Potret Ridwan Kamil & Husein Ali Rafsanjani /Instagram @ridwankamil

Menurut Ridwan Kamil, jika BPSDM Pangandaran terbukti melakukan pungli, maka akan langsung diberikan sanksi sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku.

Tetapi jika memang tidak terbukti, Ia berjanji akan mencari solusi yang tepat untuk semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.

Sebelumnya beredar video yang dilakukan oleh guru ASN bernama Husein Ali Rafsanjani (27) yang mengaku telah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) karena mendapatkan tekanan setelah melaporkan dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum pemerintahan Pangandaran.

Bermula ketika Husein mengikuti pelatihan dasar sebagai ASN di Kota Bandung pada 2020. saat itu dirinya diminta sejumlah uang sebesar Rp 270.00 sebagai biaya transportasi.

Padahal sejatinya biaya transportasi tersebut sudah memiliki anggaran dari pemerintah. Akhirnya ia membayar uang tersebut.

Namun saat pelatihan berlangsung, Husein kembali diminta untuk membayar uang Rp 310.000. pemuda tersebut merasa keberatan dengan nominal yang diminta.

Mengingat dirinya juga belum diberikan gaji oleh pemerintah selama 3 bulan, dengan alasan dirapel.

Karena merasa janggal, akhirnya Husein melaporkan pungutan tersebut ke situs pengaduan Lapor.go.id.

Setelah melaporkan hal tersebut husein mendapat surat panggilan dari BKPSDM Pangandaran untuk mendatangi kantor.

Sesampainya disana, ia diinterogasi oleh 12 orang pegawai dan disudutkan bahkan diancam untuk dicopot dari status pegawai Negeri.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x