Babak Baru Kasus Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung: Laporan Dicabut Ganti Diproses Imigrasi

- 5 Mei 2023, 15:16 WIB
Babak Baru Kasus Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung: Laporan Dicabut Ganti Diproses Imigrasi
Babak Baru Kasus Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung: Laporan Dicabut Ganti Diproses Imigrasi /

SEMARANGKU - Proses hukum dari kasus warga negara asing (WNA) atau bule asal Australia yang ludahi seorang imam masjid resmi disetop oleh pihak Polrestabes Bandung dan dilimpahkan kepada pihak imigrasi.

Identitas bule dari Australia itu diketahui bernama McArthur Brenton Craig Abdullah. Dia ditangkap polisi setelah melakukan tindakan pelecehan terhadap salah satu imam Masjid Al Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.

Kejadian bule Australia ludahi imam masjid itu terjadi pada Jumat, 28 April 2023, sekira pukul 06.00 WIB, saat Muhammad Basri Anwar, nama asli korban, sedang melakukan persiapan Jumat Bersih dan mendengar lantunan murottal Al Quran.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung Menggunakan Mobil, Presiden: Jika Pemprov Tidak Bisa Perbaiki

Kapolres Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan proses hukum terhadap bule Australia itu dihentikan karena Muhammad Basri mencabut laporannya. Korban mengaku pihak tersangka telah menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

"(Sudah dilakukan) penahanan kurang lebih 4 hari, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Kemudian, dari korban juga sudah mencabut laporannya," ucap Budi Sartono dalam keterangannya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Kapolres Bandung, Brenton sudah mengakui semua kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sebuah rekaman serta terdapat keterangan tertulis yang sudah dibubuhi tanda tangan tersangka.

“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” tuturnya.

"Korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Kita hentikan prosesnya di sini, sebutnya menambahkan.

Sebagai informasi, pasal 335 ayat 1 sendiri mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan yang bisa dipidanakan.

Lebih lanjut, Polrestabes Bandung menyerahkan tersangka ke pihak Imigrasi Bandung karena tindakannya dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

“Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” tandasnya.

Baca Juga: MP3 Juice Selalu Jadi Andalan Untuk Media Donwload Lagu YouTube, Ini Link Terbaru mp3j.cc!

Imigrasi Bandung tangani kasus bule ludahi imam masjid

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, menuturkan bahwa Brenton bakal menjalani pemeriksaan dari pihak imigrasi terlebih dahulu.

"Akan kami dalami lagi dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," terang Arif Hazairin.

Dia mengaku belum dapat memberikan keputusan terkait tindak lanjut masalah ini. Bakal ada kemungkinan tersangka bisa dideportasi imbas dari perbuatannya yang dianggap telah melecehkan atau menghina seseorang.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x