Pembekalan peserta beasiswa microcredential berupa pengenalan dasar mengenai numerasi, Perdirjen GTK tentang Kerangka Kompetensi Numerasi, AKM Numerasi, dan Penelitian Tindakan Kelas.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan? Simak baik-baik, berikut rincian jelasnya:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Guru ASN atau Guru Tetap Yayasan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Sudah mengajar/ membimbing/ bertugas minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP (dibuktikan dengan surat tugas mengajar)
- Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/D4)
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa
- Memiliki kemampuan penggunaan TIK