Menko Polhukam Mahfud MD Gelar Rapat RUU Perampasan Aset, Presiden Dorong Agar Lebih Cepat

- 15 April 2023, 09:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Gelar Rapat RUU Perampasan Aset, Presiden Dorong Agar Lebih Cepat
Menko Polhukam Mahfud MD Gelar Rapat RUU Perampasan Aset, Presiden Dorong Agar Lebih Cepat /

SEMARANGKU  - Menko Polhukam Mahfud MD gelar rapat untuk menyepakati naskah rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Rapat RUU Perampasan Aset tersebut langsung diPimpin oleh Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 14 April 2023.

RUU Perampasan Aset ini telah ditanda tangani oleh beberapa kementerian, Jaksa, hingga Kapolri juga ikut menyetujui RUU ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus Yudo Andreawan, Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai dan Aniaya Seseorang di Mall

"Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sbg Menko Polhukam," tulis Mahfud di akun instagramnya @mohmahfudmd pada 14 April 2023.

Naskah Rancangan undang-undang perampasan aset yang telah ditandatangani tersebut akan langsung dikirimkan ke dewan perwakilan rakyat Indonesia (DPR RI) untuk kemudian dibahas.

Mahfud mengatakan bahwa rapat pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut tidak mengubah apapun, terutama isinya.

Rapat tersebut dilakukan hanya untuk mengoreksi dan memastikan kesesuaian, kejelasan, dan kualitas tulisan sebelum naskah tersebut diterbitkan atau digunakan.

Dan hanya sekedar merapikan terkait masalah teknis dalam dokumen tersebut, serta tidak ada pengaruhnya secara substansi.

Menko Polhukam juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mendorong agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi.

Mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi merujuk pada proses menggabungkan atau mengintegrasikan berbagai bahan yang telah dibuat atau ditulis secara redaksional atau narasi.

Supaya menjadi lebih padu, teratur, dan konsisten. Hal ini dapat dilakukan untuk memastikan bahwa materi yang dihasilkan memiliki aliran yang baik, tidak ada inkonsistensi atau kontradiksi, serta dapat dipahami dengan jelas oleh target audiens.

Menurut Mahfud Jika masih terdapat sebuah kesalahan dalam dokumen tersebut, maka RUU ini akan dikoreksi kembali dalam tiga hari kedepan.

Baca Juga: Gempa Terkini Mag 6.6 Hari Ini Guncang Tuban Terasa hingga Bandung, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Mahfud MD mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset ini direncanakan rampung pada April ini.

’’Bu Menteri Keuangan memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas TPPU itu action plannya supaya bisa selesai pada 21 April 2023,’’ Ucap Mahfud.

Jadi RUU Perampasan Aset ini hanya tinggal menunggu dirapatkan dan dibahas bersama DPR.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x