Terbaru, BKN Resmi Umumkan Batas Usia CPNS dan PNS 2023 Wajib untuk Disimak oleh Para Pejuang CPNS

- 9 April 2023, 10:48 WIB
Terbaru, BKN Resmi Umumkan Batas Usia CPNS dan PNS 2023 Wajib untuk Disimak Para Pemburu CPNS
Terbaru, BKN Resmi Umumkan Batas Usia CPNS dan PNS 2023 Wajib untuk Disimak Para Pemburu CPNS /Instagram/@infocpns2021

SEMARANGKU – Batas Usia maksimal CPNS 2023 telah ditetapkan, dalam perekrutan CPNS 2023 ada banyak persyaratan yang sudah ditentukan. Bagi calon pelamar CPNS 2023 perlu diperhatikan usia saat hendak melamar sebagai PNS.

Menurut apa yang diwacanakan oleh Alex Denni seleksi CPNS 2023 telah digodok, dan pendaftaran akan dibuka lebih awal daripada sebelumnya. Sebagaimana mestinya, sebelum mendaftar PNS kita perlu mengetahui apa saja yang diperlukan.

Sementara perubahan batas usia pensiunan PNS, dilakukan karena batas usia pensiunan (BUP) sudah meningkat menjadi 72 tahun. Dalam perpanjangan BUP harus memperhatikan dengan jumlah pegawai yang ada supaya, tidak terjadi ketidakseimbangan.

Baca Juga: Viral Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Gantikan Almarhum Eril Wisuda di ITB, Warganet Terharu

Ketidakseimbangan ini berhubungan dengan kebutuhan dan ketersediaan kualifikasi PNS.  Batas minimal mengikuti CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Berikut syarat yang perlu dipahami ketika mendaftar CPNS 2023.

- Batas usia CPNS 2023 yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftarkan diri sebagai CPNS 2023.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dalam putusan pengadilan dalam 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan diri sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak pernah dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus dan berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.

- Tidak pernah terlibat dalam aktivitas politik praktis atau dinyatakan tidak aktif sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang telah ditentukan.

- Memiliki kondisi yang sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia untuk ditempatkan di segala penjuru NKRI atau negara lain berdasarkan ketetapan dari instansi pemerintah.

- Adapun persyaratan yang lain akan disesuaikan dengan masing-masing kementerian dengan kebutuhan jabatan yang diperlukan.

 

BKN(Badan Kepgawaian Negara) juga telah mengatur rincian batas usia pension PNS sebagai berikut :

Baca Juga: 3 Dugaan Pelanggaran Bupati Meranti: Potong Anggaran Daerah, Korupsi Dana Umroh, Suap Pejabat

  1. PNS berusia 60 tahun ke atas lahir 6 April 1957 ke atas dan memiliki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
  2. PNS berusia 60 tahun ke bawah lahir tanggal 7 April 1957 ke bawah dan menduduki jabatan fungsional ahli madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun dari sebelumnya 65 tahun.
  3. PNS berusia lebih dari 58 tahun lahir 6 April 1959 ke atas dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 60 tahun.
  4. PNS berusia 58 tahun ke bawah lahir 7 April 1959 ke bawah, dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia batasnya 58 tahun.

Demikian artikel terbaru, BKN resmi umumkan batas usia CPNS dan PNS 2023 yang wajib untuk disimak. Buat kamu yang ingin mendaftar PNS semoga bisa keterima ya, kalau belum kamu harus semangat untuk mencoba lagi.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah