Kota Mana Saja Yang Menjadi Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub? Ini Informasi Selengkapnya

- 14 Maret 2023, 17:30 WIB
Kota Mana Saja Yang Menjadi Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub? Ini Informasi Selengkapnya
Kota Mana Saja Yang Menjadi Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub? Ini Informasi Selengkapnya /IG Kemenhub

SEMARANGKU - Berikut ini adalah penjelasan akan daftar kota tujuan dari program mudik gratis 2023.

Saat ini Kemenhub membuka program mudik gratis 2023 bagi masyarakat.

Meski begitu hanya ada beberapa kota tujuan program mudik gratis 2023 tersebut.

Tentunya Anda bisa melakukan cek kota tujuan mudik gratis tersebut agar tak salah informasi.

Baca Juga: Wajib Simak Sebelum Bangun Rumah! Ini Dia Rekomendasi 5 Jenis Kayu Untuk Membangun Rumah Aesthetic

Menariknya dalam artikel ini ada daftar kota tujuan program mudik gratis 2023.

Dimana Anda bisa membaca kota tujuan mudik gratis 2023 tersebut secepatnya.

Selain itu informasi lain yang berhubungan dengan mudik gratis 2023 sudah terangkum di sini.

Baca Juga: Profil Happy Asmara, Beserta Lirik Lagu Rungkad Yang Ceritakan Tentang Kesedihan Ditinggal Kekasih

Salah satunya adalah persyaratan mudik gratis 2023.

Tahun ini, ada 28 kota yang menjadi tujuan mudik gratis 2023. Adapun 28 daftar kota tujuan yang akan dituju dalam program mudik gratis 2023 sebagai berikut:

Jawa Tengah:

· Tegal

· Pekalongan

· Semarang

· Demak

· Jepara

· Pati

· Blora

· Boyolali

· Solo

· Klaten

· Wonogiri

· Purwokerto

· Cilacap

· Wonosobo

· Kebumen

· Magelang

· Wonosari

· Yogyakarta

Jawa Barat

· Garut

· Tasik

· Cirebon

Jawa Timur

· Tuban

· Madiun

· Surabaya

· Malang

· Tulungagung

Sumatera

· Lampung

· Palembang

Bagi pemudik yang sudah mendaftar online melalui aplikasi MitraDarat diharuskan melakukan registrasi ulang selama periode tersebut mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Berikut adalah daftar posko untuk melakukan verifikasi ulang:

1. Gor Bulungan

Jalan Bulungan No. 1 RT 11 RW 7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

2. Terminal Kayuringin

Jalan Burangrang Raya, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

3. Kantor Dishub Tangerang

Jalan DR. Sitanala, RT 1 RW 1, Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

4. Terminal Pondok Cabe

Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

5. Terminal Margonda

Jalan Gedoran Depok No 39, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta mudik gratis 2023 adalah sebagai berikut:

Syarat Mudik Gratis 2023

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK)

2. Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftar arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah). dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) ada memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum jam keberangkatan.

Demikian adalah informasi mengenai pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub moda transportasi bus menggunakan aplikasi MitraDarat. JIka anda berminat mengikuti program ini, lakukan pendaftaran lebih awal. Mengingat kuota mudik gratis 2023 terbatas.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x