Kebijakan ini baru dapat dilakukan sekarang, mengingat Bali sepi akan pengunjung di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Viral Turis Bule Berulah di Bali dan Banyuwangi, Sandiaga Uno: Yang Ngeyel Blacklist
Wayan berharap dengan diterapkan peraturan baru ini, Bali dapat menjadi tempat wisata yang nyaman dan berkualitas dalam bidang penegakan hukum dan aturan, khususnya kepada wisatawan asing.
Kedepannya, Gubernur Bali berharap WNA yang berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM.” tegas Koster.
Di kesempatan yang sama, Wayan mendampingi Kakanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 WNA asing, yang menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal di Indonesia.
1 orang WNA Rusia dilaporkan warga menjadi pelatih tenis di kawasan Kuta Utara, sementara 4 orang WNA Nigeria melebihi masa tinggal yang diizinkan.
Wayan Koster mengatakan bahwa seharusnya dilakukan tindakan tegas kepada WNA, yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali, dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.” ucap Wayan Koster.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan telah memasang himbauan, berupa pemasangan baliho pada titik strategis dan melalui media sosial, agar WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.