Gubernur Bali Larang WNA Sewa Motor Selama Liburan di Bali, Rental Mobil dari Travel Agent

- 13 Maret 2023, 17:05 WIB
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir,  warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali.
Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023). Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

 

SEMARANGKU - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan larangan penyewaan motor kepada para turis asing, selama berlibur di Bali.

Wayan menyarankan para WNA untuk merental mobil dari travel agent setempat.

Hal ini diungkapkan Wayan pada Hari Minggu, 12 Maret 2023, saat konferensi pers deportasi 5 WNA, di kantor Kemenkumham Provinsi Bali.

“Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan dengan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent, pinjam atau sewa itu tidak boleh lagi.” ucap Wayan Koster.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Polri Minta Pemudik Tak Gunakan Sepeda Karena Terlalu Riskan: Ini Solusi yang Ditawarkan

Maraknya pelanggaran yang dilakukan para turis asing selama bermotor, terlebih video pelanggaran menjadi viral di berbagai media sosial, membuatnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Wayan menegaskan selama ini Bali telah memiliki peraturan larangan bermotor bagi turis asing, yang tertuang dalam Perda Gubernur Bali, mengenai tata kelola pariwisata di provinsi Bali.

Gubernur tersebut mengatakan peraturan baru berlaku di tahun 2023, pasca pandemi COVID 19. 

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x