Seputar Pemilu 2024: Pantarlih Digaji Berapa dan Tugasnya Bagaimana? Cek di Sini

- 9 Februari 2023, 07:30 WIB
Seputar Pemilu 2024: Pantarlih Digaji Berapa dan Tugasnya Bagaimana? Cek di Sini
Seputar Pemilu 2024: Pantarlih Digaji Berapa dan Tugasnya Bagaimana? Cek di Sini /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

Merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Dance K-Pop yang Mudah Dilakukan, Cocok untuk Olahraga di Rumah

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Adapun tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah