Indeks Korupsi Menurun, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal Segera disahkan

- 8 Februari 2023, 17:15 WIB
Indeks Korupsi Menurun, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal Segera disahkan /
Indeks Korupsi Menurun, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal Segera disahkan / /Instagram @jokowi/

SEMARANGKU – Presiden Jokowi terus menekankan tentang RUU Perampasan Aset dan Transaksi meski indeks korupsi menurun. 

Kasus Korupsi masih menjadi sebuah permasalah serius yang tidak ada habisnya di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Hingga saat ini pemerintah masih berupaya keras untuk menghapus korupsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perampasan aset dan transaksi uang kartal segera disahkan.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta OJK Awasi Ketat Produk Jasa Keuangan, Singgung Kasus Asabri dan Jiwasraya

‘’Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,’’ tutur Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Joko Widodo melakukan konferensi pers untuk membahas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri POLHUKAM Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Jokowi Unggah Foto Momen Kunker Ke Bali, Netizen Salfok Dengan Seorang Ibu Selfi Disamping Mobil Presiden

Dari hasil data yang diperoleh Transparency Internasional Indonesia (TII) menunjukkan Indek Persepsi korupsi negara kita tahun 2022 melorot 4 point, dari yang sebelumnya 38 menjadi 34 atau di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

Sedangkan pada tahun 2021 skor Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 38 dan berada di peringkat 96.

Presiden juga menegaskan bahwa sebagai ketua ASEAN dalam G20, Indonesia berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi .

‘’Saya tegaskan Kembali saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi.’’ Tutur Jokowi

Jokowi juga menyinggung soal pelaku korupsi yang masih menjadi buronan.

’’Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tetapi 6 bulan ketemu juga ada, tetapi ada juga yang belum ketemu. Kalau barangnya ada, pasti ditemukan dong,’’ kata Jokowi dalam jumpa pers, Selasa 7 Februari 2023.

Ketua KPK Firli Bahauri pun menegaskan bahwa tim KPK masih terus mencari sisa buronan yang hingga saat ini belum ditemukan.

’’Beberapa tersangka yang masih dalam pencarian ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang itu, yang mampu ditangkap 17 orang sehingga masih ada empat orang lagi,’’ Kata Firli saat jumpa pers di Jakarta, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beserta Pemerintah telah menyepakati untuk memasukkan RUU perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kedalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

Yang dimana RUU tersebut sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan dari tahun 2012.

Presiden Jokowi akan menjadikan hasil Indek Persepsi Korupsi ini sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

‘’Indeks Persepsi Korupsi menjadi masukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri’’ ucap Jokowi.

Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi serta pelayanan publik secara transparansi dan akuntabilitas.

‘’Untuk itu, saya mengingatkan Kembali untuk seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah agar memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan public yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,’’ imbuhnya saat konferensi pers di Jakarta, Pada Selasa,  7 februari 2023.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x