Menurut PPKU Nomor 7 Tahun 2022, pemuthakiran data pemilih merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih dengan dt DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir.
Baca Juga: Gratis Live Streaming Seattle Sounders vs Al Ahly , Debut Tim MLS di Piala Dunia Antarklub
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan