Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!

- 4 Februari 2023, 13:45 WIB
Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini!
Berikut Adalah Besaran Gaji Pantarlih Pada Pemilu 2024, Simak Penjelasannya di Sini! /Pixabay/Eko Anug/

Menurut PPKU Nomor 7 Tahun 2022, pemuthakiran data pemilih merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih dengan dt DPT dari pemilu dan pemilihan terakhir.

Baca Juga: Gratis Live Streaming Seattle Sounders vs Al Ahly , Debut Tim MLS di Piala Dunia Antarklub

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x