- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024. Anda juga berminat?***