Gaji Pantarlih Banyak Diminati, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh Pantarlih Pemilu 2024

- 4 Februari 2023, 11:00 WIB
Pantarlih 2024
Pantarlih 2024 /RRI/

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas, jadwal pendaftaran dan juga gaji yang akan diperoleh oleh pantarlih Pemilu 2024. Anda juga berminat?***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x