Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini!

- 4 Februari 2023, 07:00 WIB
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini!
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Sini! /Tangkapan Layar Bawaslu.co.id

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina: Putin Bersumpah akan Memenangkan Perang, Bangkitkan Spirit Pertempuran Stalingrad

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x