Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:
KPPS: Rp 1.200.000/bulan
KPPS: Rp 1.100.000/bulan
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan