Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya

- 12 Oktober 2022, 08:45 WIB
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftar Lengkapnya /menpan.go.id

SEMARANGKU - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023, berikut ini daftar lengkap yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 1066 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca Juga: Harga iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13 Terjun Bebas Per Oktober, Simak Daftarnya

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari, dan cuti bersama berjumlah 8 hari, " kata Muhadjir Effendi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada, " kata Ida Fauziyah dikutip Semarangku.com dari Instagram resmi Kemnaker.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x