Lebih lanjut, BKN turut meminta data hasil finalisasi pendataan non ASN yang dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bertandatangan PPK Instansi.
Data tersebut tidak akan dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN apabila tidak didukung SPTJM.
Sehingga apabila data final tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN, maka menjadi tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja maupun Instansi PPK.
Adapun cara memeriksa pendataan tenaga non ASN setelah divalidasi ulang adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
2. Kemudian Anda tinggal memilih instansi tempat anda bekerja dan mencarinya.
3. Setelah itu masukan nama lengkap anda, lalu klik "Cari".
4. Jika nama anda terdaftar otomatis data akan muncul mulai dari nama instansi, nama anda, jabatan serta unit kerjanya.
Demikian informasi mengenai cara cek pendataan non ASN tahap Prafinalisasi yang dapat dirangkum.***