Sandiaga Uno Ingin Ubah ROHALI Menjadi ROJALI: Apa Maksudnya dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pariwisata?

- 15 Agustus 2022, 18:16 WIB
Sandiaga Uno Ingin Ubah ROHALI Menjadi ROJALI: Apa Maksudnya dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pariwisata?
Sandiaga Uno Ingin Ubah ROHALI Menjadi ROJALI: Apa Maksudnya dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pariwisata? /

Terlebih sekarang telah ada UU No. 24 2019 tentang ekonomi kreatif sehingga seluruh pihak bisa mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
"UU ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Negara dan menciptakan daya saing ekonomi kreatif yang bersifat global, mengoptimalkan pelaku ekonomi kreatif," lanjut Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga mengesahkan PP no. 24 2022 tentang pembiayaan dan infrastruktur ekonomi kreatif.

"Berarti jika kita punya HAKI yang telah didaftarkan maka industri perbankan dan non perbankan wajib mempertimbangkan pembiayaan berbasis HAKI yang sekarang sudah bisa diuangkan dalam bentuk jaminan, agunan, kolateral," lanjut Sandiaga Uno.

Adapun prodk ekonomi kreatif yang bisa diagunkan antara lain lagu, musik, film, dan sebagainya.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT ke-72 Jateng Dilakukan Secara Sederhana, Ganjar: Banyak Pihak Yang Turut Berkontribusi

"Sehingga kesulitan modal kerja dari industr kreatif dapat diatasi," lanjut Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, payung hukum lain yang disahkan untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia adalah Permen Parekraf No.9 Tahun 2021.

Tujuan Permen ini adalah untuk mengatasi konflik yang terjadi dan terkait dengan pariwisata. Permen ini berisi tentang 4 pilar fokus dalam mengembangan destinasi pariwisata.

"Terdapat 4 pilar fokus dalam mengembangkan destinasi pariwisata berkelanjutan: pengelolaannya harus berkelanjutan, sosio ekonominya harus jangka panjang, keberlanjutan budaya, dan aspek lingkungan yang environmental sustainable. Dengan 4 pendekatan ini, konflik bisa diminimalisir," kata Sandiaga Uno.

Sedangkan target lain terkait pariwisata di Indonesia adalah untuk mengubah ROHALI menjadi ROJALI.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah