DKI Jakarta Berencana Ubah Dokumen Kependudukan Warga, Begini Respon Kemendagri

- 25 Juni 2022, 20:14 WIB
22 Nama jalan baru di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi
22 Nama jalan baru di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi /pexels.com/Alifia Harina
 
SEMARANGKU - Usai mengganti sejumlah nama jalan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah dokumen kependudukan warga. 
 
22 nama jalan yang diubah menggunakan nama tokoh Betawi, dibuat brdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.  
 
Perubahan nama jalan tersebut memberikan dampak terhadap perubahan nama jalan di kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.
 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan. 
 
 
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Kemendagri adalah dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan, seperti menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.
 
Untuk teknis, masyarakat DKI Jakarta hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan. 
 
"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan Arif Fakhrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, dikutip dari Antara News. 
 
Agar dapat mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.
 
 "Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," tambah Zudan.
 
 
Menurutnya, perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan adalah hal yang biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.
 
Contoh perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang baru dilakukan Kemendagri adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara.
 
Zudan menerangkan bahwa perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. 
 
Kemudian untuk pengurusan perubahan data kependudukan ini, bisa diwakilkan oleh orang lain.
 
Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan proses pembukaan layanan ubah data kependudukan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta
 
Bukan hanya mengubah nama jalan dalam data kependudukan, Budi berharap momen tersebut juga digunakan untuk memperbaharui data lain seperti golongan darah atau gelar yang ingin dicantumkan.
 
Disdukcapil DKI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko yang ada.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x