Pasutri Bobol Bank Jatim dan Rugikan Negara, Ini Kata Kajari Tanjung Perak Surabaya

- 14 Juni 2022, 11:01 WIB
Pasutri Bobol Bank Jatim dan Rugikan Negara, Ini Kata Kajari Tanjung Perak Surabaya
Pasutri Bobol Bank Jatim dan Rugikan Negara, Ini Kata Kajari Tanjung Perak Surabaya /Dok PR/dok PR

SEMARANGKU - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi telah menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DC dan RK menjadi tersangka.

Pasutri tersebut di atas melakukan kasus pembobolan Bank Jatim yang menyebabkan negara mengalami kerugikan miliaran rupiah.

Kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasutri tersebut diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Awalnya, tersangka pasutri berinisial DC dan RK mengelola sebuah perusahaan properti PT HKM. Kemudian keduanya mengajukan pinjaman ke Bank Jatim.

Baca Juga: TOP! BRI Dinobatkan Menjadi Bank Terbaik 2022

"Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Kasna menerangkan Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Akan tetapi, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet sejak tahun 2016 lalu.

Bahkan hingga saat ini, 31 unit bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah dibangun.

Diungkapkan bahwa pasang suami istri inisial DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan cara menyertakan sejumlah dokumen palsu. Tak hanya itu, keduanya juga menggelembungkan anggaran hingga Rp77 miliar saat mengajukan pinjaman.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x