Pengertian Plat Nomor RFH dan Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Plat Nomor RFH di Indonesia

- 5 Juni 2022, 14:54 WIB
Pengertian Plat Nomor RFH dan Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Plat Nomor RFH di Indonesia
Pengertian Plat Nomor RFH dan Siapa Saja yang Berhak Menggunakan Plat Nomor RFH di Indonesia /tangkapan layar/

SEMARANGKU - Setelah ramai insiden di tol dalam kota yang melibatkan pengendara mobil dengan plat nomor RFH, kini makna plat nomor RFH kembali disorot.

Karena seperti yang diketahui bahwa plat nomor RFH adalah salah satu plat nomor istimewa di Indonesia.

Dengan plat nomor RFH, berarti menunjukkan bahwa sang pemilik kendaraan adalah sosok penting di Indonesia.

Karena plat nomor RFH telah diatur dan merupakan kode untuk pejabat tinggi di Indonesia.

Baca Juga: PPG Kemendikbud 2022 Resmi Dibuka, Berikut Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Baca Juga: Produk Makanan Halal Mulai Dilirik Thailand, Apakah Ini Pertanda Baik atau Buruk Bagi Indonesia?

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.

Berikut daftar kendaraan yang sudah di atur plat nomornya diantaranya:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

Adapun kode RFH kepanjangan dari kode plat pejabat Reformasi Hukum atau kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

Kode huruf RFH merupakan kode khusus dari pejabat yang ada di Indonesia dengan tingkat eselon.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x