Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Mendapat Perpanjangan Penahanan 40 Hari

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Mendapat Perpanjangan Penahanan 40 Hari
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Mendapat Perpanjangan Penahanan 40 Hari /Instagram@vanessakhong/

SEMARANGKU - Vanessa Khong dan adik Indra Kenz mendapat perpanjangan masa penahanan 40 hari.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayah Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terlibat kasus Binomo.

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan mengatakan, Kejaksaan Agung terkait penambahan terhadap tiga tersangka.

"Kejagung telah mencabut perpanjangan pada Senin untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri.

Lanjut Gatot, penambahan ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan. Adapun penambahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

"Perpanjangan tersingkir 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.

Baca Juga: Y2mate Tawarkan Kemudahan Download Video YouTube Hingga MP3 Tanpa Perlu Waktu Lama dan Kuota Besar

Sebelumnya, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x