Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Orang yang Belum Divaksin Harus Menyertakan Surat Keterangan Dokter?

- 13 April 2022, 18:37 WIB
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Orang yang Belum Divaksin Harus Menyertakan Surat Keterangan Dokter?
Syarat Mudik Idul Fitri 2022: Apakah Orang yang Belum Divaksin Harus Menyertakan Surat Keterangan Dokter? /Pixabay/Juno1412.

SEMARANGKU - Tahun ini, Pemerintah memperbolehkan mudik Idul Fitri 2022 walaupun dengan beberapa syarat.

Ada beberapa syarat mudik Idul Fitri 2022 yang harus ditaati oleh para pemudik di seluruh Indonesia.

Sebelum Anda memutuskan untuk mudik pada Idul Fitri 2022, simak beberapa syarat yang harus Anda ikuti.

Syarat mudik Idul Fitri 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kemenhub.

Baca Juga: Cek Kondisi Terbaru Ade Armando Pasca Pengeroyokan Aksi 11 April 2022

Baca Juga: Dampingi Jokowi berikan Bantuan Minyak Goreng, Ganjar Pranowo: Sehat sehat Nggih Bu

Diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 hanya bagi yang telah tervaksinasi lengkap 3 dosis (booster), sesuai Keterangan Pers Presiden RI terkait Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 2022.

Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 11 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022, selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali persyaratan mudik menggunakan pesawat sebagai berikut:

1. Bagi yang telah tervaksinasi penuh 2 dosis maupun 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah