SEMARANGKU - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru perihal minyak goreng.
Hal itu membuat banyak orang menjadi penasaran perihal berapa harga yang ditetapkan oleh pemerintah terkait minyak goreng.
Pasalnya, beberapa waktu lalu minyak goreng menjadi langka dan harganya sangat tinggi.
Bahkan dikabarkan ada minyak goreng yang dijual diatas 20 ribu perliternya.
Kelangkaan dan harga yang melambung tinggi itu membuat pemerintah mencabut kebijakan tentang HET minyak goreng.
Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan di pasaran, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.
Baca Juga: Berapakah Jumlah Rakaat Sholat Nisfu Syaban ? Ternyata Begini Penjelasannya
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.