Proses aktivasi rekening BLT PIP Kemdikbud yaitu dengan sekali kedatangan ke Bank tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021.
Dengan sekali kedatangan ini, diharapkan bahwa siswa dan orangtua tidak mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk mengurus BLT PIP Kemdikbud.
Setelah siswa mendatangi Bank yang ditunjuk, penerima BLT PIP Kemdikbud akan menerima buku SImPel dan kartu debet (ATM). Dana BLT PIP Kemdikbud juga bisa diambil menggunakan kartu yang diberikan tersebut.
Bank yang ditunjuk sebagai Bank resmi penerima dana BLT PIP adalah BRI dan BNI.
Itulah cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud di situs pip.kemdikbud.go.id yang sudah dirangkum lengkap.***