Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran PIP yang dapat diterima oleh siswa sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Adapun cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud di situs pip.kemdikbud.go.id sebagai berikut:
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
2. Kunjungi laman laman pip.kemdikbud.go.id.