Guru di Purbalingga Lakukan Tindakan Asusila kepada 7 Siswi dalam Kurun Waktu 2013 hingga 2021 Telah Diamankan

- 9 Maret 2022, 13:27 WIB
Seorang guru melakukan tindakan asusila
Seorang guru melakukan tindakan asusila /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Kejadian tak mengenakkan terjadi kepada beberapa siswi Purbalingga. 

Seorang guru tega melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswi di sekolah tempat dia mengajar. 

Tindakan guru berusia 32 tahun itu telah dilakukan dalam kurun waktu yang sangat lama. 

Sementara itu kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. 

Kasus dicurigai berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa ada tindakan asusila yang telah dilakukan oknum guru tersebut di salah satu sekolah Purbalingga.

"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Nino Takut Dipenjara, Ia Lakukan Ini Pada Aldebaran Sebelum Terlambat

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 miliar," pungkasnya.

Kasat Reskrim AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet," ungkapnya.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x