SEMARANGKU - Kejadian tak mengenakkan terjadi kepada beberapa siswi Purbalingga.
Seorang guru tega melakukan tindakan asusila kepada sejumlah siswi di sekolah tempat dia mengajar.
Tindakan guru berusia 32 tahun itu telah dilakukan dalam kurun waktu yang sangat lama.
Sementara itu kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.
Kasus dicurigai berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai bahwa ada tindakan asusila yang telah dilakukan oknum guru tersebut di salah satu sekolah Purbalingga.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2022: Nino Takut Dipenjara, Ia Lakukan Ini Pada Aldebaran Sebelum Terlambat
Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelas Kapolres.