Oleh karena itu, Ahmad menjelaskan sikap PKS hingga saat ini terkait pemindshan ibu kota negars ke Kalimantan akan disampaikan dalam forum yang konstitusional.
Pernyataan itu akan disampaikan oleh fraksi PKS sesuai tugas dan wewenang sebagai anggota DPR RI.
Meski PKS menolak, namun akan disampaikan secara konstitusional.
"Penolakam PKS terhadap pemindahan ibu kota negara dilakukan dalam ruang konstitusi, yang dijamin oleh UU sehingga sikap penolakan PKS di DPR adalah langkah yang konstitusional dengan argumentasi yang amat rasional. Sikap PKS sebagai penyeimbang pemerintah bukan berarti bersikap asal beda dan tanpa penjelasan yang lengkap dan akademik," ucapnya.
Ditambahkan bahwa anggota PKS juga terlibat aktif dalam melakukan perbincangan soal ibu kota negara.
"Anggota fraksi PKS juga banyak diundang dalam berbagai forum publik termasuk oleh media dan menginginkan perbincangan soal IKN juga jadi perhatian publik dengan diskusi yang sehat dalam bingkai demokrasi," pungkasnya.***