Bantuan Pemerintah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id

- 6 Januari 2022, 05:01 WIB
Bantuan Pemerintah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Pemerintah Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Segera Cek di bsu.kemnaker.go.id /Pexels.com/ Ahsanjaya/

Sementara itu pada tahun ini pemerintah akan memberikan dua jenis bantuan kepada pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya dikutip SEMARANGKU dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Link Pencairan Bantuan BPJS Kesehatan Rp78 Juta untuk Masyarakat, Simak Fakta Sebenarnya

  1. Program MLT dan JHT

Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

  1. Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun yang bisa mendapatkan JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan PHK sebagaimana yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan mempunyai masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.

Pengecualian lain PHK yang disebabkan karena pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Kabar Wonosobo dengan judul "Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah" ditulis oleh Fariqoh.***

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x