Polisi Amankan RB, Kekasih Novia Widyasari Rahayu Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

- 5 Desember 2021, 17:44 WIB
Polisi Mengamankan RB Kekasih Novia Widyasari Rahayu Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
Polisi Mengamankan RB Kekasih Novia Widyasari Rahayu Sebagai Tersangka Kasus Aborsi /Instagram/@humaspoldajatim/

SEMARANGKU – Polisi telah mengamankan pria berinisial RB, kekasih Novia Widyasari Rahayu sebagai tersangka kasus aborsi.

Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi, kekasih Novia Widyasari Rahayu berpangkat Bripda berinisial RB tersebut.

Novia Widyasari Rahayu ditemukan tidak bernyawa di samping makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Randy Bagus Hari Sasongko Pacar Novia Widyasari Mulai Akun Instagram dan Twitter

Baca Juga: Polisi Telah Menahan RB dan Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

Disamping Novia ditemukan cairan campuran potasium yang diduga digunakan untuk mengahiri hidupnya.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Wakapolda Jawa Timur terkait Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto ini, di Polres Mojokerto pada Sabtu, 4 Desember 2021. Dalam kesempatan itu, Wakapolda didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan pada diri korban.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) Warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," demikian kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu, 4 Desember 2021.

Hadi melanjutkan, berkat kerja keras tim Polres Mojokerto Kabupaten, pihaknya berhasil mengamankan terduga tersangka.

Oknum polisi ini diduga dengan sengaja menyuruh Novia untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Menurutnya, Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum

“Akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang bersangkutan merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Hadi.

Lebih lanjut Hadi menerangkan, korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Mereka berkenalan dalam sebuah acara launching distro baju di Malang, Jawa Timur.

“Pada pertemuan itu mereka saling bertukar nomor handphone dan sejak saat itu mereka pacaran,” terang hadi.

Polri juga telah menemukan bukti bahwa selama menjalin kasih dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali. Hal ini dilakukan bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, dengan perbuatan melanggar hukum ini secara internal, kita akan mengenakan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kita akan menjerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x