HUT Ke-50 Tahun, Begini Ternyata Tugas Utama dan Fungsi KORPRI di Indonesia

- 29 November 2021, 18:14 WIB
HUT Ke-50 Tahun, Begini Ternyata Tugas Utama dan Fungsi KORPRI di Indonesia
HUT Ke-50 Tahun, Begini Ternyata Tugas Utama dan Fungsi KORPRI di Indonesia /Instagram, Twibbonize/@korpri_indonesia, @izniwuyanti, Twibbon Aby (085263836863).
 
SEMARANGKU - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), diperingati setiap tanggal 29 November 2021.
 
Ketua Umum KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan KORPRI adalah motor penggerak dalam bertransformasi menuju (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ) SPBE.
 
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). 
 
 
 
Pada tahun 2021 ini,  KORPRI merayakan Hari Ulang Tahun ke-50, dengan tema ASN Bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia Tumbuh.
 
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. KORPRI menjadi wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
 
Menurut BPS jumlah PNS pada tahun 2021 sebanyak 16,1 ribu atau 0,39 persen dari  total PNS se-Indonesia. 
 
Meski demikian, seluruh PNS bersatu di bawah janji Panca Prasetya KORPRI dan bertekad menggapai visi Indonesia 2045.
 
Meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi.
 
Meningkatkan ekonomi Indonesia, menjadi negara maju, dan salah satu dari 5 kekuatan ekonomi terbesar dunia.
 
Menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh bidang yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Adapun tugas utama dan fungsi KORPRI,  dikutip Semarangku dari laman resmi KORPRI sebagai berikut: 
 
Tugas utama KORPRI 
 
1. Menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
 
2. Membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan;
 
2. Membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
 
Fungsi utama Korpri 
 
1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif sebagai warga negara dan pejuang bangsa yang baik serta menjadi pelopor usaha kemajuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat;
 
2.  Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi layanan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran, ketulusan, kedisiplinan, dan kemampuan para anggota;
 
3. Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan tujuan serta tugas pokok Korpri;
 
6. Penampung pengolah, dan penyalur keinginan serta pengayom bagi para anggota menurut kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
7. Penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota beserta keluarganya, baik materiel maupun spiritual. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x