Karena selama ini, banyak kasus pelecehan seksual di kampus tetapi korban tidak berani melaporkan karena tidak tahu kemana mereka harus melapor.
Jikapun melapor, justru korban yang biasanya akan disalahkan, diancam, dan sebagainya.
Betapa banyak korban yang tadinya berencana melapor tetapi diancam denda karena UU ITE, dianggap mencemarkan nama baik, dan diancan dikeluarkan dari kampus.
Kasus pelecehan seksual ini yang kemudian dijadikan PR Nadiem makarim untuk diselesaikan secepat mungkin.***