Janji Presiden Jokowi Terhadap Ketetapan Hari Santri Nasional, Janji yang Terpenuhi

- 22 Oktober 2021, 19:15 WIB
Janji Presiden Jokowi Terhadap Ketetapan Hari Santri Nasional, Janji yang Terpenuhi
Janji Presiden Jokowi Terhadap Ketetapan Hari Santri Nasional, Janji yang Terpenuhi /Dok. Setpres



SEMARANGKU -
 Presiden Jokowi pernah janji tentang ketetapan Hari Santri Nasional.

Salah satu janji Presiden Jokowi adalah menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai peringatan Hari Santri Nasional.

Setelah resmi menjadi Presiden, Jokowi akhirnya merealisasikan janjinya tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Hari Santri Nasional atau HSN 2021, Gunakan Dan Jadikan Foto Profilmu

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Anggota Dewan Sarungan, Gubernur: Spirit Hari Santri Nasional Menambah Semangat Juang

Semula Hari Santri Nasional akan ditetapkan pada tanggal 1 Muharram, akan tetapi 1 Muharram dianggap kurang tepat.

Alasan mendasar peringatan Hari Santri Nasional tidak jatuh pada 1 Muharram kerena tanggal tersebut merupakan tahun baru umat Islam di seluruh dunia dan sudah menjadi hari libur Nasional.

Pilihan penetapan Hari Santri Nasional diusulkan pada tanggal 22 Oktober yang disampaikan K.H. Said Agil Shiradj dalam pidatonya di gedung Kementrian Agama pada Jum’at, 21 November 2014 lalu.

K.H. Said Agil Shiradj menyatakan bahwa tanggal 22 Oktober dianggap sebagai hari revolusi Santri melawan kolonialisme Belanda.

Di mana ketika itu Hadratussyaikh K.H. M. Hasyim Asy’ari mengumandangkan Resolusi Jihad melawan Belanda (NICA) yang hendak kembali menjajah Indonesia.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 inilah yang dianggap menggelorakan semangat dan menggerakkan  perjuangan  Santri bersama rakyat secara bahu membahu dipimpin Bung Tomo.

Peristiwa itu berpuncak pada perang terbuka mengusir penjajah Belanda pada 10 November di Surabaya.

Dalam pertempuran itu tidak terhitung banyaknya Santri yang gugur sebagai syuhada dalam perjuangan revolusioner mengusir penjajah Belanda.

Berawal dengan Resolusi Jihad 22 Okotober 1945 yang berpuncak pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Berdasarkan penelitian pustaka, bahwa penetapan Hari Santri Nasional adalah bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah terhadap perjuangan dan kontribusi para ulama dan santri.

Dengan demikian, Presiden Jokowi dengan kewenangan penuh sebagai presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Hari Santri Nasional pada tanggal 15, Oktober 2015.

Kemudian Presiden Jokowi menandatangani Keppres tentang penetapan Hari Santri Nasional berdasarkan Keppres No.22 Tahun 2015.

Jokowi berpendapat bahwa Pemerintah bertujuan agar penetapan Hari Santri mampu menjadikan bangsa mengingat dan meneladani semangat jihad keindonesiaan para pendahulu.

Selain itu agar dapat menumbuhkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan rela berkorban untuk Bangsa dan Negara.

Dilansir dari Jurnal yang berjudul Kebijakan Hari Santri Nasional dan Inovasi Kebijakan Pendidikan Islam, Karya Kholilur Rahma, terbit pada tahun 2019.

Demikian uraian tentang Janji Presiden Jokowi terhadap ketetapan Hari Santri Nasional.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x