Tak hanya itu, pinjol juga menyebabkan kerugian yang dialami nasabah.
Kerugian itu tak hanya berupa secara harta namun juga secara fisik.
Menurutnya, beberapa waktu lalu masyarakat sering mendengar kabar ada orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman online ilegal.
Tak hanya itu, langkah untuk membuat terobosan dalam membereskan pinjol juga harus diperhatikan.
Sahroni menilai, untuk memberantas kasus tersebut, Polri perlu bekerjasama dengan institusi lain.
Misalkan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai peran sentral sebagai pengawas keuangan.***