SEMARANGKU - MUI menetapkan bahwa vaksin zifivax merupakan vaksin yang aman dan halal.
MUI juga menyatakan vaksin zifivax aman dan halal serta tertuang dalam Fatwa MUI No. 53 Tahun 2021 tentang Produk vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Sementara itu, ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penetapan vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahap pemeriksaan.
"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun.
Ketua mui Bidang Fatwa MUI juga menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan yang dilakukan termasuk pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.
Baca Juga: Vaksin Nusantara karya Anak Bangsa akan Jadi Booster Masyarakat karena Dinilai Alami Kemajuan