Divisi Humas Polri Ingatkan tentang Bahaya Kejahatan Online: Stop Sebarkan NIK KTP

- 18 September 2021, 17:20 WIB
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.*
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.* /Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

Alasannya untuk keamanan dan memudahkan saat bepergian.

Padahal tanpa dicetak pun, nomor vaksinasi juga bisa discan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Divisi Humas Polri melalui laman Instagramnya @divisihumaspolri juga mengingatkan masyarakat untuk Stop Sebarkan NIK KTP, karena:

  1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukan nomor acak.

  2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online.

  3. NIK sebagai sumber data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.

  4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana.

  5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Dengan semakin maraknya kejahatan online, sebaiknya masyarakat juga semakin sadar untuk Stop Sebarkan NIK KTP.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x