Mulai 17 September, 2 Kawasan Wisata Jakarta Ini Akan Kena Kebijakan Ganjil Genap

- 17 September 2021, 15:30 WIB
Mulai 17 September, 2 Kawasan Wisata Jakarta Ini Akan Kena Kebijakan Ganjil Genap
Mulai 17 September, 2 Kawasan Wisata Jakarta Ini Akan Kena Kebijakan Ganjil Genap /Instagram @ancoltamanimpian

SEMARANGKU - Wisata di Jakarta sudah kembali dibuka oleh pemerintah.

Meskipun begitu, ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan di objek wisata Jakarta.

Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta.

Hal itu dilakukan mulai Jumat 17 September 2021.

Ganjil Genap di wisata Jakarta hanya berlaku mulai Jumat hingga Minggu saja.

Hal itu dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo.

Ganjil genap tersebut akan berlaku di dua kawasan.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diberlakukan Senin 3 Agustus Besok

Seperti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Penerapan kebijakan ini akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sambodo menerangkan, pos pengendalian ganjil genap di tiap kawasan terbagi menjadi dua bagian.

Untuk di Taman Impian Jaya Ancol terdapat pos pengendalian di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beradu Peran dengan Rina Nose, Marah karena Nekat Wisata di Jateng Tanpa Izin

Sementara untuk pos pengendalian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.

Kebijakan tersebut disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.

"Semuanya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021," terangnya dikutip dari PMJ News.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x