SEMARANGKU - Istilah Kartu Prakerja mungkin tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Kartu Prakerja atau biasa kita singkat dengan inisial KP pertama kali dipublikasikan pada 11 april 2020 dengan berbagai tujuan.
Lalu siapa saja yang dapat mengikuti program ini? Program Kartu Prakerja ditujukan pada mereka yang di PHK karena dampak Pandemi, masyarakat yang sedang mencari kerja, pengangguran, dan difabel.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Cek Cara Verifikasi Akun yang Pernah Mendaftar
Bagi anda yang sedang bekerja atau memiliki usaha tidak usah kuatir karena anda tetap bisa mendaftarkan diri.
Menurut data publikasi dari situs resmi Kartu Prakerja sebesar 18% peserta karyawan berstatus pekerja dan wirausaha.
Program Kartu Prakerja adalah program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja bagi tenaga kerja dan pencari kerja.
Sedangkan tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja Telah Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syaratnya