PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 14-20 September 2021, Berikut Kebijakan dan Evaluasinya

- 15 September 2021, 07:44 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 14-20 September 2021, Berikut Kebijakan dan Evaluasinya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 14-20 September 2021, Berikut Kebijakan dan Evaluasinya /Pixabay/Tumisu./

SEMARANGKU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali untuk satu minggu ke depan, terhitung dari 14-20 September 2021.

Untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang akan berlaku kali ini, Pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat namun dengan syarat terkait vaksinasi.

Berikut sejumlah daerah di Jawa-Bali yang turun level dengan evaluasi selama PPKM dan beberapa ketentuan dalam melakukan aktivitas selama PPKM berlangsung.

Baca Juga: Tiga Daerah Jawa-Bali PPKM Level 4 Termasuk Kabupaten Brebes, Begini Kata Ganjar Pranowo

Penurunan kasus di Jawa – Bali turun hingga 96% dari titik puncak 15 Juli 2021. Pada level 4 yang awalnya dari 11 kabupaten/ kota, sekarang menjadi 3 Kabupaten/ kota.

Evuluasi

1. Euforia yang menyebabkan abai protokol kesehatan

2. Peningkatan kematian di Sukoharjo, Kab. Tegal, Kab. Semarang

3. Peningkatan mobilitas yang cukup masif di kawasan wisata yang dipenuhi pengunjung dari luar kota seperti Pantai Pangandaran

4. Cakupan Vaksinasi jadi Indikator tambahan untuk penurunan level 

Baca Juga: Jateng Bebas Dari Level 4 Meski PPKM Diperpanjang, Gubernur Ganjar Pranowo ; Jangan Euforia Dulu! 

Berikut kebijakan dalam melakukan aktivitas.

Bioskop (daerah level 3 dan 2) :

1. Kapasitas maksimal 50%

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diperbolehkan (menandakan sudah vaksin ke-2)

Tempat Wisata :

1. Adanya penerapan ganjil-genap

Setiap hari Jumat pukul 12.00 hingga hari Minggu pukul 18.00

Perjalanan Internasional (kedatangan dari luar negeri) :

1. Wajib vaksin lengkap

2. Test PCR 3 kali

3. Karantina selama 8 hari

4. Hanya dilayani dari Banda Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi Manado

Itulah evaluasi selama PPKM dan beberapa ketentuan dalam melakukan aktivitas selama PPKM berlangsung.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x