Call center nanti memperbolehkan para peserta BPJS Kesehatan untuk mengajukan keluhan atau masalah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ibnu Naser Arrohimi.
Selain itu, disampaikan juga bahwa hal tersebut merupakan komitmen dari BPJS Kesehatan.
Mereka berkomitmen untuk mewujudkan kenyamanan bagi para peserta dengan dibentuknya call center baru ini.
"Ini merupakan komitmen untuk menjadi bagian dari layanan masyarakat yang diwujudkan dengan dibentuknya call center nomor yang baru. Masalah yang ada di peserta JKN kita buka selebarnya dengan call center kita," jelas Ibnu dikutip dari PMJ News.***