"Sesuai dengan SK Dinas Perhubungan, kami minta untuk bukti vaksin ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital,” ujarnya.
“Kebijakan itu sebagai upaya kami mendukung kebijakan Level 3 PPKM," pungkasnya.***
"Sesuai dengan SK Dinas Perhubungan, kami minta untuk bukti vaksin ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital,” ujarnya.
“Kebijakan itu sebagai upaya kami mendukung kebijakan Level 3 PPKM," pungkasnya.***
Editor: Ajeng Putri Atika
Sumber: PMJ News