Bersembunyi di Bali, YouTuber Muhammad Kece Diringkus Polisi dan Terjerat Dua Pasal

- 25 Agustus 2021, 16:00 WIB
Bersembunyi di Bali, YouTube Muhammad Kece Diringkus Polisi dan Terjerat Dua Pasal
Bersembunyi di Bali, YouTube Muhammad Kece Diringkus Polisi dan Terjerat Dua Pasal /PMJ News

SEMARANGKU - YouTuber kontroversi Muhammad Kece berhasil ditangkap Bereskrim saat dirinya bersembunyi di Bali.

YouTube Muhammad Kece ditangkap Polisi di Bali pada tanggal Selasa 26 Agustus 2021 kemarin.

Selain itu, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dua pasal penistaan agama dan UUITE.

Baca Juga: Inilah 10 Penyebab Rezeki Suami Seret dalam Islam, Istri Harus Hindari Pantangan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik menetepakan Muhammad Kece sebagai tersangka.

Pol Rusdi mengatakan penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan saksi ahli di antaranya ahli bahasa, IT, dan hukum agama.

"Penyidik meyakini diduga keras telah dilakukan tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi di Mabes Polri, dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: BUMN Muda Program Mentorship untuk Ciptakan Generasi Muda dengan Daya Saing Global

"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Atau pasal yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHP mengenai Penodaan Agama, kira-kira pasal itu yang kita kenakan," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x