dr. Richard Lee Ditangkap Polisi, Bermula dari Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris : Ini Kasus Menarik

- 12 Agustus 2021, 20:19 WIB
dr. Lee Diseret Polisi, Bermula dari Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris : Ini Kasus yang Menarik
dr. Lee Diseret Polisi, Bermula dari Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris : Ini Kasus yang Menarik /Tangkapan layar: Instagram.com/@dr.richard_lee

SEMARANGKU – Seorang dokter kulit ternama di Indonesia yang sekaligus aktif di media sosial dr. Richard Lee menghebohkan netizen.

Pasalnya, dr. Richard Lee telah diseret dan ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa memberikan komentar.

Pengacara kondang, Hotman Paris pun turut berkomentar dan ungkap kemungkinan dari penangkapan tersebut.

Baca Juga: dr. Richard Lee Berikan Tanggapan Atas Penangkapan dr. Louis, Begini Komentarnya

Menurut Hotman Paris, penangkapan dr. Richard Lee ini tidak hanya berdasarkan pada satu kasus saja.

Namun, Hotman Paris mengungkap bahwa asalnya adalah dari kasus pencemaran nama baik.

dr. Richard Lee dikenal karena sering memberikan edukasi terkait skincare maupun perawatan kulit melalui kanal Youtubenya.

Beberapa waktu lalu, dr. Richard Lee terseret kasus pencemaran nama baik dan sempat berseteru dengan Kartika Putri.

Baca Juga: Bahas Somasi Dokter Richard Lee Sampai 2 Kali, Kartika Putri: Saya Manusia Terlahir Juga Hina

Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula dari penilaian dan review dr. Richard Lee mengenai salah satu skincare yang di-endorse oleh Kartika Putri.

Tak hanya kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris ungkap bahwa dr. Richard Lee kemungkinan terjerat pasal 30 UU ITE tentang illegal access.

Hotman Paris pun mengungkapkan bahwa hal tersebut bermula karena ada pihak yang menghapus barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat dr. Richard Lee.

“Katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan,” dikutip Semarangku melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

“Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua, yaitu pasal 30 UU ITE yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan bahwa akun yang telah disita oleh polisi tersebut tidak boleh diakses oleh siapa pun kecuali tim penyidik.

Menurut Hotman Paris, kasus ini merupakan kasus yang menarik karena sangat baru terjadi di Indonesia.

“Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik karena ini kasus sangat baru,” tulis Hotman Paris.

Walaupun begitu, Hotman Paris menilai bahwa penangkapan dr. Richard Lee terkesan tak humanis walaupun dengan kebaharuan kasus yang menjerat dokter tersebut.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x