Sempat Ditetapkan Sebagai Penyebar Berita Hoax dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri

- 14 Juli 2021, 18:00 WIB
Sempat Ditetapkan Sebagai Penyebar Berita Hoax dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri
Sempat Ditetapkan Sebagai Penyebar Berita Hoax dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri /Jaksel News

SEMARANGKU – Beberapa waktu lalu dr Lois sempat menjadi pembicaraan publik karena dugaan penyebaran berita yang tak benar atau hoax mengenai Covid-19.

Karena penyebaran berita tersebut, dr Lois akhirnya ditetapkan sebagai penyebar berita hoax, namun kini Bareskrim Polri telah bebaskan dirinya.

Hal ini dikarenakan, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut. Maka Bareskrim polri memutuskan untuk tidak menahannya.

Baca Juga: dr. Richard Lee Berikan Tanggapan Atas Penangkapan dr. Louis, Begini Komentarnya

Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 13, Juli 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Brigjen Pol Slamet, Selasa 13, Juli 2021.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," lanjut Brigjen Pol Slamet.

Brigjen Pol Slamet menuturkan, bahwa pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dr Tirta Tantang dr Lois Hadiri Undangan IDI Klarifikasi Ilmiah Perihal Pernyataannya Tentang Pasien COVID-19

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” ujarnya.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang di kemudian hari.

Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan supaya dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

Lebih lanjut, dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x