Bantuan Dana Usaha Bagi 1.300 UMKM Segera Disalurkan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Kemenkop UKM

- 17 Juni 2021, 11:46 WIB
Bantuan Dana Usaha Bagi 1.300 UMKM Segera Disalurkan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Kemenkop UKM
Bantuan Dana Usaha Bagi 1.300 UMKM Segera Disalurkan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Kemenkop UKM /ANTARA/

SEMARANGKU - Bantuan Dana Usaha dari pemerintah untuk 1.300 wirausaha/UMKM akan segera disalurkan.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan segera menyalurkan Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM.

Dikutip Semarangku.com dari akun Instagram @Kemenkop UKM, 1.300 UMKM akan segera mendapat Bantuan Dana Usaha dari pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran BLT UMKM Batang Jawa Tengah, Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat SMS

Pemerintah menyalurkan dalam bentuk Bantuan Dana Usaha untuk 1.300 UMKM dalam rangka membangkitkan wirausaha baru, menuju Indonesia maju.

Oleh sebab itu, bagi 1.300 UMKM masih bisa mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan dana usaha.

Bantuan pemerintah dalam bentuk Dana Usaha itu nantinya diprioritaskan untuk pelaku UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: TENANG! Tidak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Banpres BLT UMKM 2021 Dari Pemerintah, Ini Cara Dapatnya

1.Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.

2.Kelompok penyandang disabilitas.

3.Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut :

1.Pengajuan Proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi UKM dan UKM Kabupaten/Kota.

2.Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3.Proposal direkomendasikan oleh Dinas koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas provinsi/Daerah Istimewa.

Melalui bantuan dana wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha bagi UMKM juga dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

Demikian informasi Bantuan Dana Usaha dari Kemenkop UKM bagi 1.300 UMKM.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah