BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Cek Online Dan Syarat Penerima BSU 2021 Bagi Karyawan

- 13 Juni 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2021.

Kemnaker berencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi upah (BSU) karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Arwansyah, mengatakan bahwa BSU/BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan akan dicairkan usai lebaran 2021 atau sekitar Juni - Juli 2021.

Simak syarat karyawan yang mendapatkan BLT BPJS ketenagakerjaan dan cara cek daftar penerima BSU di link kemnaker.go.id .

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari Kemnaker Bagi Karyawan BSU Subsidi Gaji

Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dikarenakan Kemnaker masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Apabila telah disetujui, Kemnaker juga masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dapat mencairkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan antara lain :

1.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
2.Bank penyalur, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Ataupun bank swasta nasional seperti BCA, CIMB Niaga dan lain-lain.
3.BP Jamsostek.

Kemnaker akan berkoordinasi dengan BP Jamsostek terkait dengan jumlah penerima serta syarat karyawan/pegawai yang bisa mendapatkan bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta 2021 Mau Cair, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

Selain itu juga rekening yang digunakan agar tidak terjadi kegagalan saat transfer bantuan BLT BPJS ketenagakerjaan ke rekening penerima.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pegawai agar dapat BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain sebagai berikut :

1.WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2.Memiliki gaji dibawah Rp5 juta.
3.Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan lancar.
4.Terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
5.Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah agar mudah ditransfer BSU subsidi gaji.

Adapun daftar yang tidak dapat menerima BSU subsidi gaji adalah sebagai berikut:

-Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Anggota TNI/Polri.
-Penerima Kartu Prakerja.
-Karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: KLIK sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Kriteria BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU, Kapan Cair?

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji 2021 ini hanya diberikan kepada pegawai yang belum pernah mendapatkan tahun lalu.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan 2021 pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.
-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.

Demikian informasi lengkap tentang BSU/BLT BPJS ketenagakerjaan 2021.

Kemnaker berencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi upah (BSU) karyawan atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 ini. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x