Aksi Boikot Indomaret Dimulai Hari Ini, Presiden KSPI: Akan terjadi loss penjualan produk

- 27 Mei 2021, 17:15 WIB
KSPI mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melakukan kampanye boikot Indomaret.
KSPI mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melakukan kampanye boikot Indomaret. /Dok. indomaret.co.id

SEMARANGKU - Konderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk melalukan aksi boikot Indomaret.

Anggota KSPI mulai aksi boikot dengan menggelar aksi di depan kantor PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Kamis 27 Mei 2021.

Nantinya, KSPI akan menggelar aksi boikot di seluruh Indomaret di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hanya Bawa KTP dan KK Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta di Bulan Mei, Cari Tahu Di sini!

Presiden KSPI Said Iqbal optimistis, aksi boikot Indomaret ini untuk menurunkan pendapatan dan penjualan PT Indomarco Prismatama. Sebab, dia mengaku punya banyak anggota yang siap mendukung kampanye boikot Indomaret.

Dikatakan, KSPI beranggotakan 2,2 juta yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota.

Jumlah itu masih ditambah anggota  FSPMI yang lebih dari 250 buruh di 24 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga: Ada Lonjakan Peningkatan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng Lakukan Ini

"Bisa dipastikan akan terjadi loss penjualan produk Indomaret, karena buruh dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan rencana boikot tersebut," ujarnya dalam siaran pers.

Dikatakan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret. Pertama, melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor-kantor Indomaret di seluruh Indonesia.

Kedua, melakukan aksi buruh dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di toko-toko Indomaret.

Sebab, perusahaan diduga mengkriminalisasi buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.

Baca Juga: Pengumuman dan Syarat CPNS Kemenkumham 2021, Catat Jadwal Terbarunya

"Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret," kata Said Iqbal.

Ketiga, organisasi akan mengeluarkan instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di toko Indomaret di seluruh Indonesia, jika Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak-hak buruh tidak diberikan.

Keempat, melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada bulan Juni 2021 dengan tema Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.

Baca Juga: Bocoran Terbaru BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ikuti Langkah Ini untuk Cek Penerima

Kelima, melakukan aksi di kantor-kantor instansi pemerintah untuk menyuarakan agar Anwar Bessy dibebaskan.

Keenam, akan melakukan aksi terus-menerus di kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Sebab, Indomaret Group adalah perusahaan terbuka (Tbk) sehingga berkewajiban, salah satunya memenuhi hak-hak buruh termasuk membuat PKB.

Selain keenam hal di atas, kata Said Iqbal, KSPI dan FSPMI juga akan melakukan langkah-langkah lain yang akan diputuskan kemudian.

Baca Juga: Bantuan Sosial Upah BSU Rp2,4 Juta Cair Bulan Juni, Ini Cara Cek Penerima BLT Terbaru

"Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai arahan Satgas Covid-19," tegasnya.

Aksi boikot Indomaret di seluruh daerah ini akan terus dikakukan hingga tuntutan para buruh dikabulkan. Yakni pembebasan salah satu pekerja PT Indomarco Prismatama, Anwar Bessy yang menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan," terangnya.

Seperti diketahui, Anwar Bessy saat ini harus menjalani persidangan karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah