DPO Victor Yeimo Kasus Kerusuhan Papua Tahun 2019 Berhasil Ditangkap Satgas Nemangkawi

- 10 Mei 2021, 11:48 WIB
Satgas Nemangkawi tangkap buron kerusuhan Papua dan  mengungkap kasus kriminal yang dilakukan oleh Victor Yeimo
Satgas Nemangkawi tangkap buron kerusuhan Papua dan mengungkap kasus kriminal yang dilakukan oleh Victor Yeimo /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Victor Yeimo atas kasus kerusuhan yang terjadi di Papua tahun 2019 lalu berhasil dilakukan Satgas Nemangkawi.

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Victor Yeimo, DPO atas kasus kerusuhan di Papua yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Victor Yeimo, buron atas kasus kerusuhan di Papua, berhasil ditangkap Satgas Nemangkawi pada Minggu, 9 Mei 2021 di Jayapura, Papua.

"Satgas Gakkum Nemangkawi Berhasil Menangkap DPO aktor Kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo, ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Menteri Agama RI Terbitkan Surat Edaran Panduan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Cek di Sini!

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, Victor Yeimo disangka melakukan perbuatan makar sehingga menimbulkan serentetan kerusuhan yang terjadi di Papua.

Kerusuhan yang terjadi di Papua adalah buntut kasus rasial yang disiarkan oleh Victor Yeimo, kemudian memicu terjadinya demo di Papua.

Atas perbuatannya tersebut, Victor Yeimo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2019 lalu.

Dia disangka melakukan perbuatan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin," papar Iqbal.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Senin 10 Mei 2021, Ada Leslas di Tasbih Ramadhan, Cek di sini!

Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum .

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP," lanjutnya.

Selain itu, Victor Yeimo juga dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatannya berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli.

"Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," kata Iqbal.

Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Victor Yeimo, DPO atas kasus kerusuhan di Papua yang terjadi pada tahun 2019 lalu.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x