Victor Yeimo Ditangkap Salah Satu Buron Kerusuhan Papua 2019, Orator Papua Merdeka

- 10 Mei 2021, 05:15 WIB
 Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Namengkawi di Papua
Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Namengkawi di Papua /Dok Polda Jateng

SEMARANGKU - Setelah menjadi DPO dan buron Victor Yeimo akhirnya ditangkap dia merupakan aktor kerusuhan Papua tahun 2019.

Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Gakkum Nemangkawi setelah menjadi buronan kerusuhan Papua 2019 lalu.

Victor Yeimo adalah orang yang menjadi orator Papua merdeka dan menjadi provokator kerusuhan di Papua.

Setelah DPO dan menjadi butonan akhirnya  Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Namengkawi.

Baca Juga: Biadab! KKB Bakar Pusat Kegiatan Rumah Belajar Masyarakat Papua, Ini Hasil Olah KTP

Melalui keterangan resmi, Satgas Nemangkawi menangkap Victor Yeimo, buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 lalu. Victor ditangkap hari Minggu di Jayapura, Papua.

"Satgas Gakkum Nemangkawi Berhasil Menangkap DPO aktor Kerusuhan Papua 2019. Victor Yeimo ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy kepada detikcom, Minggu 9 Mei 2021.

 Victor Yeimo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin," papar Iqbal.

Baca Juga: Pendiri OPM: Veronica Koman Tidak Punya Hak Bicara Soal Papua, Pengecut yang Sembunyi di Australia

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP," lanjutnya.

 Victor Yeimo dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli.

Saat ini tersangka Victor Yeimo dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," kata Iqbal.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, rentetan kerusuhan terjadi di Papua. Kerusuhan itu buntut kasus rasial yang kemudian memicu demo di Papua Victor Yeimo orang yang berorasi dikala itu. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x