AWAS! Gunakan Dokumen Palsu Saat Mudik Lebaran 2021 Terancam Pidana, Ini Penjelasan Polisi

- 5 Mei 2021, 12:56 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat memimpin Apel di Mabes Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat memimpin Apel di Mabes Polri /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

SEMARANGKU - Pemudik yang nekat Mudik Lebaran 2021 dengan menggunakan dokumen palsu terancam penjara.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menanggapi beberapa kasus belakangan ini terjadi para pemudik menggunakan dokumen palsu.

Dengan demikian, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang hendak Mudik Lebaran 2021 menggunakan dokumen palsu.

Pernyataan ini pada upacara persiapan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. 

Baca Juga: Ibu Muda Aborsi dan Buang Janin Bayi di Toilet Mal, Alasanya Buat Terkejut

Dalam kesempatan tersebut, Pol Istiono mengatakan dalam Operasi Ketupat 2021 ini, pihaknya melakukan penyekatan di 381 titik dari Sumatera hingga Bali.

"Mulai besok 6-17 Mei operasi ketupat mulai kita berlakukan dengan tindakan preventif serta humanis di 381 titik, mulai dari Sumatera hingga Bali," ungkap, dikutip dari PMJ News, Rabu 5 Mei 2021.

Pol Istiono mengatakan pihak kepolisian akan mengecek kelengkapan dokumen serta bekerjasama dengan rumah sakit untuk antisipasi para mudik positif Covid-19.

"Jelas aturannya, kalau memang dia (masyarakat) nekat mudik maka akan diputarbalikkan. Tapi, kalau ada keterangan khusus dari desa dan membawa hasil swab yang menunjukkan negatif maka boleh melakukan perjalanan," sambungnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 5 Mei 2021, Tukar dengan Skin Hingga Hero Gratis Mobile Legends

"Tapi, jika hasilnya positif maka yang bersangkutan akan disarankan untuk menjalani isolasi di rumah sakit dengan dengan pos penyekatan," imbuh Istiono.

Disinggung soal dukumen, dia menegaskan polisi akan mengecek kelengkapan secara ketat dan minimalisir oknum oknum yang menggunakan surat dan dokumen palsu.

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," tegas Istiono.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x